SEKILAS TENTANG UPT CIBINONG
UPT
Rumah Pemotongan Hewan menempati wilayah kerja di seluruh Kabupaten Bogor.
Pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), meliputi 1
(satu) unit RPH melayani pemotongan hewan kecil, seperti kambing dan
domba di RPH Citaringgul. Tiga unit RPH melayani pemotongan hewan
besar seperti sapi dan kerbau, yaitu RPH Cibinong, RPH Galuga dan RPH
Jonggol. Sementara RPH Jonggol sendiri merupakan RPH milik pemerintah
yang dikerjasamakan dengan pihak swasta/perusahaan. Tahun 2011 mulai
Bulan Juni, telah difungsikan Rumah Potong Hewan Unggas Skala Kecil (RPU
SK). RPHU SK ditempatkan di dua lokasi, yaitu di Cibinong dan
Ciseeng. RPHU SK Cibinong, memiliki empat unit RPHU SK, sedangkan RPHU
SK Ciseeng memiliki dua unit. Yang dipotong adalah ayam broiler dan
ayam kampung jantan.
Sumber ternak besar (sapi dan kerbau) yang dipotong tiap harinya di UPT RPH berasal dari :
- Dalam Kabupaten Bogor sebesar 33,3 %;
(Feedlot di daerah : Kec. Babakan Madang, Kec. Cileungsi, dan Kec. Rumpin)
- Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 33,3 %;
(Feedlot di daerah : Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur, Propinsi Jawa Barat)
- Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 33,4 %.
(Feedlot di daerah : Kec. Legok dan Kec Teluk Naga, Kab. Tangerang, Prop. Banten)
Daging dan bahan ikutan yang dihasilkan dari pemotongan di RPH Cibinong, Galuga dan Jonggol dipasarkan di:
- Dalam Kabupaten Bogor sebesar 74,4 %;
(Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, Pasar Cileungsi, Pasar Leuwiliang dan supermarket Lokal)
- Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %;
(Pasar Cisalak dan Pasar Merdeka, Kab. Depok; Pasar Ciluer dan Pasar Anyar, Kotamadya Bogor)
- Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %.
(Pasar Senen, Pasar Minggu dan Pasar Genjing-Matraman, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Pelaku
usaha yang bergerak dibidang suplai ternak untuk RPH Cibinong sebanyak
12 (dua belas) orang/perusahaan untuk memenuhi permintaan daging sekitar
20-22 orang pedagang daging/pemilik kios dipasar, dan melibatkan 22
(dua puluh dua) pekerja tukang potong/penjagal sebagai tenaga kerja
harian lepas.
Sedangkan
untuk RPH hewan kecil di Citaringgul, ternak berasal dari daerah
sekitar Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sukabumi
dan Kabupaten Cianjur. Dengan pemasaran daging dan hasil ikutannya ke 13
(tiga belas) Pedagang Sate Kiloan (PSK) yang ada di kabupaten Bogor.
UPT
Rumah Potong Hewan menempati wilayah kerja di seluruh Kabupaten Bogor.
Pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), meliputi 1
(satu) unit RPH melayani pemotongan hewan kecil, seperti kambing dan
domba di RPH Citaringgul. Tiga unit RPH melayani pemotongan hewan
besar seperti sapi dan kerbau, yaitu RPH Cibinong, RPH Galuga dan RPH
Jonggol. Sementara RPH Jonggol sendiri merupakan RPH milik pemerintah
yang dikerjasamakan dengan pihak swasta/perusahaan. Tahun 2011 mulai
Bulan Juni, telah difungsikan Rumah Potong Hewan Unggas Skala Kecil (RPU
SK). RPHU SK ditempatkan di dua lokasi, yaitu di Cibinong dan
Ciseeng. RPHU SK Cibinong, memiliki empat unit RPHU SK, sedangkan RPHU
SK Ciseeng memiliki dua unit. Yang dipotong adalah ayam broiler dan
ayam kampung jantan.
Sumber ternak besar (sapi dan kerbau) yang dipotong tiap harinya di UPT RPH berasal dari :
- Dalam Kabupaten Bogor sebesar 33,3 %;
(Feedlot di daerah : Kec. Babakan Madang, Kec. Cileungsi, dan Kec. Rumpin)
- Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 33,3 %;
(Feedlot di daerah : Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur, Propinsi Jawa Barat)
- Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 33,4 %.
(Feedlot di daerah : Kec. Legok dan Kec Teluk Naga, Kab. Tangerang, Prop. Banten)
Daging dan bahan ikutan yang dihasilkan dari pemotongan di RPH Cibinong, Galuga dan Jonggol dipasarkan di:
- Dalam Kabupaten Bogor sebesar 74,4 %;
(Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, Pasar Cileungsi, Pasar Leuwiliang dan supermarket Lokal)
- Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %;
(Pasar Cisalak dan Pasar Merdeka, Kab. Depok; Pasar Ciluer dan Pasar Anyar, Kotamadya Bogor)
- Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %.
(Pasar Senen, Pasar Minggu dan Pasar Genjing-Matraman, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Pelaku
usaha yang bergerak dibidang suplai ternak untuk RPH Cibinong sebanyak
12 (dua belas) orang/perusahaan untuk memenuhi permintaan daging sekitar
20-22 orang pedagang daging/pemilik kios dipasar, dan melibatkan 22
(dua puluh dua) pekerja tukang potong/penjagal sebagai tenaga kerja
harian lepas.
Sedangkan
untuk RPH hewan kecil di Citaringgul, ternak berasal dari daerah
sekitar Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sukabumi
dan Kabupaten Cianjur. Dengan pemasaran daging dan hasil ikutannya ke 13
(tiga belas) Pedagang Sate Kiloan (PSK) yang ada di kabupaten Bogor.
Sumber : RPH Cibinong
MUI Banten, "5 RPH Membandel"
Kategori: Pro Banten - Dibaca: 66 kali - Selasa, 21 Mei 2013 - 12:49:51 WIB
SERANG, BP - Lima Rumah Potong Hewan (RPH) di Banten masih menggunakan
penyembelihan dengan metode pemingsanan atau stunning dengan menembak
kepala sapi.
Ketua Harian MUI Provinsi Banten KH Aminudin Ibrahim, Senin (20/5),
meminta agar Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Pertanian dan
Peternakan Pemprov Banten segera menindak tegas RPH yang membandel
tersebut.
“Kami kan sudah keluarkan fatwa sebelumnya kalau stunning itu haram, meski lalu dagingnya tetap halal,” kata Aminudin.
Kelima RPH yang membandel itu adalah RPH PT Wabin Jayatama di Kabupaten
Serang, RPH Karawaci di Kota Tangerang, RPH Cilegon di Kota Cilegon, RPH
Trondol di Kota Serang, dan RPH PT Argi Satwa di Kabupaten Tangerang.
Aminudin menjelaskan, memski stunning-nya dinyatakan haram, namun
dagingnya sendiri tetap halal sepanjang ketika disembelih ada gerakan
perlawanan dari si hewan. “Kalau proses stunning tidak melukai organ
penting sapi tidak masalah. Tapi hasil monitoring kami sebelum
dikeluarkan fatwa, ternyata prosesnya ada yang ditembak lebih dari satu
kali,” terangnya.
Terkait hal tersebut, MUI Banten, kata dia, telah meminta agar RPH
menyembelih sapi dengan cara manual. Adapun kepada pemerintah, MUI
meminta agar segera membuat standarisasi sistem penyembelihan hewan oleh
RPH dengan memperhatikan sisi kesehatan dan syar’i.
Sementara itu, Kepala Distanak Pemprov Banten Agus M Tauchid
menjelaskan, pihaknya telah meminta RPH untuk mengurangi metode stunning
secara bertahap. “Karena ini memang menyangkut ketersedian daging
sapi,” katanya.
Agus menambahkan, jika metode stunning tersebut sebetulnya atas
pengawasan MUI pusat dan lembaga serupa di Australia sebagai pihak
pengekspor sapi ke Indonesia. “Pengawasan itu dilakukan terus menerus,
dan kami juga telah meminta kepada RPH untuk melakukan proses stunning
dengan cermat, yakni melakukan penembakan satu kali, sehingga tidak
merusak otak sapi,” ujarnya. (RUS/IDM)
padahal sebelumnya pada tanggal 24 April lalu Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor Kep.064/MUI-BTN/III/2013 tentang
Hukum Penyembelihan Hewan Ternak yang Menggunakan Stuning, dan meminta
kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menerapkan standar
penyembelihan yang benar sesuai ketentuan hukum Islam dan aman secara
kesehatan untuk menjamin kehalalannya.(RUS/IDM)
- See more at: http://rphmedan.blogspot.com/2013/05/mui-banten-5-rph-membandel.html#sthash.jo6buwL3.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar