Kamis, 11 Juli 2013

seputar Profil RPH Cibinong

SEKILAS TENTANG UPT CIBINONG
UPT Rumah Pemotongan Hewan menempati wilayah kerja di seluruh Kabupaten Bogor.  Pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), meliputi  1 (satu) unit RPH melayani pemotongan hewan kecil,  seperti kambing dan domba di RPH Citaringgul.  Tiga  unit RPH melayani pemotongan hewan besar seperti sapi dan kerbau, yaitu RPH Cibinong, RPH Galuga dan RPH Jonggol. Sementara RPH Jonggol sendiri merupakan RPH milik pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta/perusahaan.  Tahun 2011 mulai Bulan Juni, telah difungsikan Rumah Potong Hewan Unggas Skala Kecil (RPU SK).  RPHU SK ditempatkan di dua lokasi, yaitu di Cibinong dan Ciseeng.  RPHU SK Cibinong, memiliki empat unit RPHU SK, sedangkan RPHU SK Ciseeng memiliki dua unit.  Yang dipotong adalah ayam broiler dan ayam kampung jantan.
             Sumber ternak besar (sapi dan kerbau) yang dipotong tiap harinya di UPT RPH berasal dari :
-    Dalam Kabupaten Bogor sebesar 33,3 %;
     (Feedlot di daerah : Kec. Babakan Madang, Kec. Cileungsi, dan Kec. Rumpin)
-    Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 33,3 %;
     (Feedlot di daerah : Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur, Propinsi Jawa Barat)
-    Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 33,4 %.
     (Feedlot di daerah : Kec. Legok dan Kec Teluk Naga, Kab. Tangerang, Prop. Banten)
             Daging dan bahan ikutan yang dihasilkan dari pemotongan di RPH Cibinong, Galuga dan Jonggol dipasarkan di:
-    Dalam Kabupaten Bogor sebesar 74,4 %;
     (Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, Pasar Cileungsi, Pasar Leuwiliang dan supermarket Lokal)
-    Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %;
     (Pasar Cisalak dan Pasar Merdeka, Kab. Depok; Pasar Ciluer dan Pasar Anyar, Kotamadya Bogor)
-    Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %.
     (Pasar Senen, Pasar Minggu dan Pasar Genjing-Matraman, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
             Pelaku usaha yang bergerak dibidang suplai ternak untuk RPH Cibinong sebanyak 12 (dua belas) orang/perusahaan untuk memenuhi permintaan daging sekitar 20-22 orang pedagang daging/pemilik kios dipasar, dan melibatkan 22 (dua puluh dua) pekerja tukang potong/penjagal sebagai tenaga kerja harian lepas.
             Sedangkan untuk RPH hewan kecil di Citaringgul, ternak berasal dari daerah sekitar Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Dengan pemasaran daging dan hasil ikutannya ke 13 (tiga belas) Pedagang Sate Kiloan (PSK) yang ada di kabupaten Bogor.
UPT Rumah Potong Hewan menempati wilayah kerja di seluruh Kabupaten Bogor.  Pelayanan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), meliputi  1 (satu) unit RPH melayani pemotongan hewan kecil,  seperti kambing dan domba di RPH Citaringgul.  Tiga  unit RPH melayani pemotongan hewan besar seperti sapi dan kerbau, yaitu RPH Cibinong, RPH Galuga dan RPH Jonggol. Sementara RPH Jonggol sendiri merupakan RPH milik pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta/perusahaan.  Tahun 2011 mulai Bulan Juni, telah difungsikan Rumah Potong Hewan Unggas Skala Kecil (RPU SK).  RPHU SK ditempatkan di dua lokasi, yaitu di Cibinong dan Ciseeng.  RPHU SK Cibinong, memiliki empat unit RPHU SK, sedangkan RPHU SK Ciseeng memiliki dua unit.  Yang dipotong adalah ayam broiler dan ayam kampung jantan.
             Sumber ternak besar (sapi dan kerbau) yang dipotong tiap harinya di UPT RPH berasal dari :
-    Dalam Kabupaten Bogor sebesar 33,3 %;
     (Feedlot di daerah : Kec. Babakan Madang, Kec. Cileungsi, dan Kec. Rumpin)
-    Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 33,3 %;
     (Feedlot di daerah : Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur, Propinsi Jawa Barat)
-    Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 33,4 %.
     (Feedlot di daerah : Kec. Legok dan Kec Teluk Naga, Kab. Tangerang, Prop. Banten)
             Daging dan bahan ikutan yang dihasilkan dari pemotongan di RPH Cibinong, Galuga dan Jonggol dipasarkan di:
-    Dalam Kabupaten Bogor sebesar 74,4 %;
     (Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, Pasar Cileungsi, Pasar Leuwiliang dan supermarket Lokal)
-    Luar Kabupaten Bogor, Dalam Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %;
     (Pasar Cisalak dan Pasar Merdeka, Kab. Depok; Pasar Ciluer dan Pasar Anyar, Kotamadya Bogor)
-    Luar Kabupaten Bogor, Luar Propinsi Jawa Barat sebesar 12,8 %.
     (Pasar Senen, Pasar Minggu dan Pasar Genjing-Matraman, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
             Pelaku usaha yang bergerak dibidang suplai ternak untuk RPH Cibinong sebanyak 12 (dua belas) orang/perusahaan untuk memenuhi permintaan daging sekitar 20-22 orang pedagang daging/pemilik kios dipasar, dan melibatkan 22 (dua puluh dua) pekerja tukang potong/penjagal sebagai tenaga kerja harian lepas.
             Sedangkan untuk RPH hewan kecil di Citaringgul, ternak berasal dari daerah sekitar Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Dengan pemasaran daging dan hasil ikutannya ke 13 (tiga belas) Pedagang Sate Kiloan (PSK) yang ada di kabupaten Bogor.
Sumber :

MUI Banten, "5 RPH Membandel"

Kategori: Pro Banten - Dibaca: 66 kali - Selasa, 21 Mei 2013 - 12:49:51 WIB


SERANG, BP - Lima Rumah Potong Hewan (RPH) di Banten masih menggunakan penyembelihan dengan metode pemingsanan atau stunning dengan menembak kepala sapi.
Ketua Harian MUI Provinsi Banten KH Aminudin Ibrahim, Senin (20/5), meminta agar Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan Pemprov Banten segera menindak tegas RPH yang membandel tersebut.
“Kami kan sudah keluarkan fatwa sebelumnya kalau stunning itu haram, meski lalu dagingnya tetap halal,” kata Aminudin.
Kelima RPH yang membandel itu adalah RPH PT Wabin Jayatama di Kabupaten Serang, RPH Karawaci di Kota Tangerang, RPH Cilegon di Kota Cilegon, RPH Trondol di Kota Serang, dan RPH PT Argi Satwa di Kabupaten Tangerang.
Aminudin menjelaskan, memski stunning-nya dinyatakan haram, namun dagingnya sendiri tetap halal sepanjang ketika disembelih ada gerakan perlawanan dari si hewan. “Kalau proses stunning tidak melukai organ penting sapi tidak masalah. Tapi hasil monitoring kami sebelum dikeluarkan fatwa, ternyata prosesnya ada yang ditembak lebih dari satu kali,” terangnya.
Terkait hal tersebut, MUI Banten, kata dia, telah meminta agar RPH menyembelih sapi dengan cara manual. Adapun kepada pemerintah, MUI meminta agar segera membuat standarisasi sistem penyembelihan hewan oleh RPH dengan memperhatikan sisi kesehatan dan syar’i.
Sementara itu, Kepala Distanak Pemprov Banten Agus M Tauchid menjelaskan, pihaknya telah meminta RPH untuk mengurangi metode stunning secara bertahap. “Karena ini memang menyangkut ketersedian daging sapi,” katanya.
Agus menambahkan, jika metode stunning tersebut sebetulnya atas pengawasan MUI pusat dan lembaga serupa di Australia sebagai pihak pengekspor sapi ke Indonesia. “Pengawasan itu dilakukan terus menerus, dan kami juga telah meminta kepada RPH untuk melakukan proses stunning dengan cermat, yakni melakukan penembakan satu kali, sehingga tidak merusak otak sapi,” ujarnya. (RUS/IDM)
padahal sebelumnya pada tanggal 24 April lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor Kep.064/MUI-BTN/III/2013 tentang Hukum Penyembelihan Hewan Ternak yang Menggunakan Stuning, dan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menerapkan standar penyembelihan yang benar sesuai ketentuan hukum Islam dan aman secara kesehatan untuk menjamin kehalalannya.(RUS/IDM)
- See more at: http://rphmedan.blogspot.com/2013/05/mui-banten-5-rph-membandel.html#sthash.jo6buwL3.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar